November 12, 2013

Kasus Cyber Crime di Makassar



Menurut Beritakota Online-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Direktorat Reskrim dan Kriminal Khusus (Dit Rerkrimsus), Kepolisan SulSel ini telah mengungkapkan Cyber Crime yang terjadi di Makassar pada tanggal 19 Maret 2013.

Pelaku dari kasus ini yang telah ditetapkan oleh penyidik Polda Sulsel menjadi tersangka adalah Muhammad Nursidi Alias Ciding Alias Andy Hermansyah Alias Firmansyah Bin Muhammad Natsir D. Pelaku tercatat sebagai warga Jl. Badak No. 3A Pangkajene Kab. Sidrap dan berumur 29 tahun. Pada awal bulan Desember 2012 pelaku mengiklankan lowongan pekerjaan untuk penerimaan karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. Adaro Indonesia melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia-14669270.html

Kemudian pada tanggal 22 Desember 2012 korban, Sunardi H Bin Hawi (28) mengirimkan surat lamaran kerja, biodata diri, dan pas foto berwarna terbaru ke e-mail hrd.adaro@gmail.com milik tersangka. Kemudian tersangka membalas e-mail tersebut dengan cara mengirimkan surat panggilan untuk seleksi recruitment karyawan. Dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat, tahapan dan jadwal seleksi, serta nama-nama peserta yang berhak mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA. Korban juga diarahkan untuk melakukan konfirmasi kehadiran dengan cara menghubungi nomor 085331541444 via SMS. Dalam surat tersebut juga dilampirkan nama travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk reservasi pemesanan tiket dan mobilisasi dengan penanggung jawab Firmansyah di Contact Person 082341055575.

Selanjutnya korban menghubungi Firmansyah selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL dengan contact person yang diberikan. Dalam komunikasi ini Firmansyah mengaku bahwa OXI memang telah bekerja sama dengan PT ADARO untuk urusan tiket dan mobilisasi bagi seluruh peserta yang telah lulus seleksi. Kemudian korban mengirimkan nama lengkap dan alamat e-mail untuk keperluan pemesanan tiket yang dikirimkan via SMS ke nomor Firmansyah tadi.

Setelah mengirimkan SMS, korban mendapatkan balasan total biaya pembayaran sebesar IDR 2.000.000,- yang harus ditransfer via BANK BNI dengan nomor rekening 0272477663 atas nama Muhammad Farid. Korban pun mengirimkan uang yang diminta dan melakukan konfirmasi kembali kepada Firmansyah. Namun tersangka berdalih ada masalah lain yang berkaitan dengan kode aktivasi tiket harus melalui menu transfer yang ada.

Dengan adanya kecurigaan setelah mengetahui jika aktivasi kode tiket tersebut harus menggunakan menu transfer, korban langsung melaporkan kejadian ini di SPKT Polda Sulsel. Tertanggal 23 Desember 2012 korban melaporkannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi pelaku akan dijerat hukuman Pasal  28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik Subs. Pasal 378 KUHPidana.

Reference:


No comments: