Menurut Beritakota Online-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi
Selatan dan Barat Direktorat Reskrim dan Kriminal Khusus (Dit Rerkrimsus),
Kepolisan SulSel ini telah mengungkapkan Cyber Crime yang terjadi di Makassar
pada tanggal 19 Maret 2013.
Pelaku dari kasus ini yang telah ditetapkan oleh penyidik
Polda Sulsel menjadi tersangka adalah Muhammad Nursidi Alias Ciding Alias Andy
Hermansyah Alias Firmansyah Bin Muhammad Natsir D. Pelaku tercatat sebagai
warga Jl. Badak No. 3A Pangkajene Kab. Sidrap dan berumur 29 tahun. Pada awal
bulan Desember 2012 pelaku mengiklankan lowongan pekerjaan untuk penerimaan
karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs)
Foreman dengan menggunakan nama PT. Adaro Indonesia melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia-14669270.html
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2012 korban, Sunardi H Bin Hawi
(28) mengirimkan surat lamaran kerja, biodata diri, dan pas foto berwarna
terbaru ke e-mail hrd.adaro@gmail.com
milik tersangka. Kemudian tersangka membalas e-mail tersebut dengan cara
mengirimkan surat panggilan untuk seleksi recruitment karyawan. Dalam surat
tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat, tahapan dan jadwal seleksi,
serta nama-nama peserta yang berhak mengikuti tes wawancara PT. ADARO
INDONESIA. Korban juga diarahkan untuk melakukan konfirmasi kehadiran dengan
cara menghubungi nomor 085331541444 via SMS. Dalam surat tersebut juga
dilampirkan nama travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk reservasi pemesanan
tiket dan mobilisasi dengan penanggung jawab Firmansyah di Contact Person
082341055575.
Selanjutnya korban menghubungi
Firmansyah selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL dengan contact person yang
diberikan. Dalam komunikasi ini Firmansyah mengaku bahwa OXI memang telah
bekerja sama dengan PT ADARO untuk urusan tiket dan mobilisasi bagi seluruh
peserta yang telah lulus seleksi. Kemudian korban mengirimkan nama lengkap dan
alamat e-mail untuk keperluan pemesanan tiket yang dikirimkan via SMS ke nomor
Firmansyah tadi.
Setelah mengirimkan SMS, korban
mendapatkan balasan total biaya pembayaran sebesar IDR 2.000.000,- yang harus
ditransfer via BANK BNI dengan nomor rekening 0272477663 atas nama Muhammad
Farid. Korban pun mengirimkan uang yang diminta dan melakukan konfirmasi
kembali kepada Firmansyah. Namun tersangka berdalih ada masalah lain yang
berkaitan dengan kode aktivasi tiket harus melalui menu transfer yang ada.
Dengan adanya kecurigaan setelah
mengetahui jika aktivasi kode tiket tersebut harus menggunakan menu transfer,
korban langsung melaporkan kejadian ini di SPKT Polda Sulsel. Tertanggal 23 Desember
2012 korban melaporkannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 /
SPKT.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda
Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi pelaku akan dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
Reference: